Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Apakah Makmum Diperintahkan Membaca Surah Al-Fatihah ataukah Cukup Imam?
Selasa, 30 November 2021

Apakah makmum diperintahkan membaca surah Al-Fatihah ataukah cukup dengan bacaan imam?

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ

Bab Sifat Shalat

Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat

Hadits #279

عَنْ عُبادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

وَفِي رِوَايَةٍ، لِابْنِ حِبَّانَ وَالدَّارقُطْنِيِّ: «لاَ تُجْزِي صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ».

وَفِي أُخْرَى، لِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيِّ، وَابْنِ حِبَّانَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَأُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ؟»، قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا».

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shaamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394, Ad-Daruquthni, 1:321]

Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan, “Tidak sah (berpahala) shalat yang tidak dibacakan surah Al-Fatihah di dalamnya.” [Ini adalah lafaz dari Ziyad bin Ayyub. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].

Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban disebutkan, “Barangkali kalian membacanya di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Jangan engkau lakukan kecuali membaca surah Al-Fatihah karena sungguh tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah.” [HR. Ahmad, 37:368; Abu Daud, no. 823; Tirmidzi, no. 311; Ibnu Khuzaimah, 3:36; Ibnu Hibban, 5:86. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Demikian pula Ad-Daruquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Namun, ada kritikan yang menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat].

 

Faedah hadits

  1. Surah Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an karena di dalamnya terdapat kandungan makna yang terdapat dalam Al-Qur’an yaitu terdapat pujian kepada Allah, perintah untuk beribadah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, juga terdapat kabar gembira bagi yang beriman dan ancaman bagi yang durhaka.
  2. Surah Al-Fatihah disebut pula dengan Fatihatul Kitab (Pembuka Kitab Suci). Karena Surah Al-Fatihah inilah pembuka kitab suci Al-Qur’an dan pembuka tilawah. Pembuka tilawah berarti pembuka dalam shalat. Dalam shalat tidaklah boleh membuka membaca surah selain didahului surah Al-Fatihah.
  3. Al-Qur’an disebut dengan Al-Kitab karena kitab ini termaktub di langit dan tertulis di bumi.
  4. Surah Al-Fatihah memiliki beberapa penyebutan. Dari sini saja sudah menunjukkan keutamaan surah yang mulia ini.
  5. Para ulama madzhab bersepakat bahwa surah Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat munfarid (sendirian). Shalat tidaklah sah kecuali harus membaca surah Al-Fatihah. Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa membaca Al-Fatihah tidaklah harus, boleh saja mengganti dengan surah lain dalam Al-Qur’an. Namun, pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat.
  6. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Dalam hal ini ada tiga pendapat.
  • Pendapat pertama: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir maupun jahar karena membacanya itu termasuk rukun shalat. Pendapat ini dianut oleh ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Ibnu ‘Abbas, Al-Auza’i, Al-Laits, Imam Syafii dan kebanyakan pengikutnya, juga dipilih oleh Imam Ash-Shan’ani dan Syaikh Ibnu Baz.
  • Pendapat kedua: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir, sedangkan dalam shalat jahar tidak diwajibkan membacanya. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terdahulu dari Imam Syafii (qaul qadim), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dikuatkan oleh sebagian ulama Hanafiyah.
  • Pendapat ketiga: Makmum wajib diam dalam shalat jahriyyah dan sirriyah. Dalam shalat jahar dan sir, makmum tidak wajib membaca surah Al-Fatihah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah.

Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah wajibnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat sirriyah dan jahriyah bagi makmum sebagaimana dipilih oleh pendapat pertama. Makmum membaca surah Al-Fatihah ketika imam diam. Jika makmum tidak dimudahkan, ia tetap membacanya walaupun saat imam sedang membaca surah setelah Al-Fatihah. Setelah itu barulah makmum diam. Hal ini dikecualikan jika makmum masuk dan imam sedang rukuk, maka makmum ikut rukuk bersama imam dan membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur.

Baca juga: Mendapat Rukuk Berarti Mendapat Satu Rakaat

Sahabat Abu Bakrah ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Semoga Allah memberikan terus semangat kepadamu. Namun, seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783).

Baca juga: Pendapat Pertengahan, Hukum Membaca Surah Al-Fatihah bagi Makmum

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:49-57.

Selasa sore, 25 Rabiul Akhir 1443 H, 30 November 2021

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/30925-bulughul-maram-shalat-apakah-makmum-diperintahkan-membaca-surah-al-fatihah-ataukah-cukup-imam.html